Hukum Islam Tentang Ibu Mengandung Berpuasa

Share it:
Hukum Islam tentang ibu mengandung berpuasa dijelaskan kalangan ulama salaf (terdahulu) bahwa tergantung dari kondisi sang ibu. Ibu hamil berpuasa pada hukum asalnya wajib sesuai dengan seruan Allah SWT pada surat Al Baqarah 183 yang artinya sebagai berikut :

Hai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Terjemahan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183).


Islam adalah agama yang paling manusiawi dalam artian sesuai dengan fitrah manusia, dimana seorang perempuan mendapatkan beban hukum yang kadang sama dengan laki-laki, namun dalam beberapa permasalahan bisa berbeda karena seorang wanita memiliki perbedaan dengan laki-laki dari sifat alaminya (fisiknya) semisal terjadinya menstruasi, nifas, kehamilan dan lainnya.

Contoh pada perempuan yang mengandung boleh berbuka puasa ramadhan atau tidak berpuasa apabila kondisi ibu tidak kuat karena dampak kehamilan yang dikhawatirkan terjadi keguguran pada janin yang ada dalam perutnya.

Perintah kewajiban berpuasa pada ibu hamil bisa menjadi haram apabila ditakutkan terjadi dampak negatif (semisal keguguran) pada kandungannya sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Mardawai berkata dalam Al-Inshaf (7/382) sebagai berikut :

“Dimakruhkan berpuasa pada kondisi seperti ini. Ibnu Aqil menyatakan, “Jika perempuan hamil atau menyusui khawatir pada kehamilan dan anaknya pada waktu dia menyusui, maka haram bagi dirinya berpuasa, apabila dia tidak khawatir maka tidak diperbolehkan bagi dirinya berbuka puasa."

Dari penjelasan dari imam Al Mawardi sangat jelas bahwasannya apabila wanita mengandung terus berpuasa sedangkan ada dugaan kuat memberikan dampak bagi diri sendiri atau janin yang dikandungnya maka bumi harus berbuka.

Namun bunda harus berkonsultasi dengan dokter kandungan atau bidang, dan perlu diketahui bahwasannya dokter yang didatangi mempunyai ucapan terpercaya karena dia orang yang sholeh dan jujur.

Sedangkan untuk puasa sunnah semisal senin dan kamis, puasa daud, puasa Asyura (10 Muharam), puasa arafah dan lainnya karena bukan termasuk perkara wajib menurut mayoritas ulama Islam maka hendaknya wanita yang mengandung ijin terlebih dahulu kepada suami apabila ingin berpuasa sunnah, apabila suaminya tidak mengijinkan maka bumil harus mentaatinya. Apalagi hal ini langsung berhubunga dengan kesehatan dan keselamatan janin.

Nah itulah penjelasan Hukum Islam tentang ibu mengandung berpuasa ramadhan apakah boleh atau tidak ? maka dikembalikan kepada kondisi bumil dan janinya.
Share it:

kesehatan ibu hamil

Post A Comment:

0 comments: